Bareskrim Jerat Bupati Barru sebagai Tersangka Pemerasan

jpnn.com - JAKARTA - Satu lagi bupati tersandung kasus dugaan korupsi. Kali ini, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menjerat Andi Idris Syukur, Bupati Barru, Sulawesi Selatan sebagai tersangka pemerasan dan pencucian uang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengungkapkan, penetapan Andi sebagai tersangka didasarkan pada gelar perkara pada Rabu pekan lalu (9/7). “Salah satu kepala daerah di Sulawesi, daerah B (Barru) inisialnya AIS," ungkap Victor, Senin (13/7).
Selanjutnya, Bareskrim menjerat Andi dengan pasal berlapis. Yakni pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 1 dan 2 UU nomor 23 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Victor menjelaskan, kasus itu berawal dari laporan masyarakat sekitar beberapa bulan lalu. Laporan itu menyebut adanya pemerasan uang setoran di Pelabuhan Karongkong, Sulsel.
Dugannya, Andi selaku bupati menerima sogokan berupa mobil mewah. Bareskrim sudah dua kali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Idris. Namun, bupati yang hendak maju lagi di Pilkada itu berhalangan hadir.(boy/jpnn)
JAKARTA - Satu lagi bupati tersandung kasus dugaan korupsi. Kali ini, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menjerat Andi Idris Syukur, Bupati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kesimpulan Raker: Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026
- Pramono Ingatkan Warga Jakarta, Hujan Deras Masih Mengguyur
- Korupsi Makin Menggurita, Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Harga Mati
- Muscab HIPMI Karawang 2025: Sejumlah Nama Muncul, Cecep Sopandi Dinilai Punya Keunggulan
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja