Bareskrim Jerat Bupati Barru sebagai Tersangka Pemerasan
jpnn.com - JAKARTA - Satu lagi bupati tersandung kasus dugaan korupsi. Kali ini, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menjerat Andi Idris Syukur, Bupati Barru, Sulawesi Selatan sebagai tersangka pemerasan dan pencucian uang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengungkapkan, penetapan Andi sebagai tersangka didasarkan pada gelar perkara pada Rabu pekan lalu (9/7). “Salah satu kepala daerah di Sulawesi, daerah B (Barru) inisialnya AIS," ungkap Victor, Senin (13/7).
Selanjutnya, Bareskrim menjerat Andi dengan pasal berlapis. Yakni pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 1 dan 2 UU nomor 23 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Victor menjelaskan, kasus itu berawal dari laporan masyarakat sekitar beberapa bulan lalu. Laporan itu menyebut adanya pemerasan uang setoran di Pelabuhan Karongkong, Sulsel.
Dugannya, Andi selaku bupati menerima sogokan berupa mobil mewah. Bareskrim sudah dua kali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Idris. Namun, bupati yang hendak maju lagi di Pilkada itu berhalangan hadir.(boy/jpnn)
JAKARTA - Satu lagi bupati tersandung kasus dugaan korupsi. Kali ini, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menjerat Andi Idris Syukur, Bupati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad