Bareskrim Jerat Dua Eks Pimpinan Bank Jateng Sebagai Tersangka Korupsi

Bareskrim Jerat Dua Eks Pimpinan Bank Jateng Sebagai Tersangka Korupsi
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan korupsi kredit proyek Bank Jawa Tengah (Jateng) cabang Jakarta periode 2017-2019. 

Pengusutan ini berdasarkan laporan polisi yang diterima dengan nomor register: LP/0093/II/2021/Tipidkor bertanggal 11 Februari 2021. 

Dalam kasus ini penyidik menetapkan BM selaku mantan pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta sebagai tersangka.

“BM dengan wewenangnya menyetujui tiga kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan," ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin (21/6).

Menurut dia, BM juga membiarkan dana kredit tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya oleh tiga debitur, yakni PT GI, PT MDSI, dan PT SI.

Atas perbuatannya, negara merugi Rp 229 miliar dan kemungkinan bisa bertambah seiring perkembangan penyidikan.

Penyidik pun menelusuri dugaan pencucian uang, dengan barang bukti yang diamankan berupa dua bidang tanah di Kecamatan Ngablak, Magelang dan kawasan Gunung Tumpeng, Sukabumi, Jawa Barat, serta tujuh rekening Bank Jateng.

"Selanjutnya penyidik akan memeriksa tersangka dan beberapa saksi serta berkoordinasi dengan jaksa untuk pengiriman berkas perkara tahap I," ujar Ramadhan.

Bareskrim menetapkan dua mantan pimpinan Bank Jateng sebagai tersangka kasus korupsi. Keduanya merupakan mantan pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta dan Blora.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News