Bareskrim Jerat Dua Eks Pimpinan Bank Jateng Sebagai Tersangka Korupsi

Bareskrim Jerat Dua Eks Pimpinan Bank Jateng Sebagai Tersangka Korupsi
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kasus selanjutnya menyeret pihak Bank Jateng cabang Blora, perihal kredit bergulir (revolving credit), kredit proyek, dan kredit kepemilikan rumah, dalam pusaran dugaan korupsi.

Perkara ini diusut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/0096/II/2021/Bareskrim bertanggal 11 Februari 2021.

Dalam perkara ini RP, mantan pimpinan PT BPD Jawa Tengah cabang Blora, sebagai tersangka. Dalam periode tersebut PT BPD menyalurkan tiga kredit senilai Rp 96.330.000.

“Dalam tahapan pengajuan kredit, proses pencarian, sampai dengan penggunaan kredit, tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Ramadhan.

Kemudian, ditemukan adanya rekayasa dalam penyaluran kredit tersebut. Aksi ini dilakukan oleh RP dan debitur. Sampai saat ini, penyidik telah meminta keterangan 90 saksi.

Dalam kasus itu, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen pengajuan ketiga kredit, dokumen transaksi penyaluran kredit, 70 sertifikat hak milik (61 sertifikat hak milik debitur KPR, 4 sertifikat hak milik agunan kredit bergulir, 5 sertifikat hak milik agunan kredit proyek).

Selanjutnya ada 4 KPR Perumahan Jenar Bersinar 1, 3 KPR Perumahan Beran Indah, 22 KPR Perumahan Paradice Kamolan, 50 KPR Perumahan Blingi Bahagia, 13 KPR Perumahan Pakis Luxury.

Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.(cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Bareskrim menetapkan dua mantan pimpinan Bank Jateng sebagai tersangka kasus korupsi. Keduanya merupakan mantan pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta dan Blora.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News