Bareskrim Jerat Perwira Polri Pemeras Jadi Tersangka Korupsi
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri menjerat seorang polisi, AKBP PN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Perwira menengah Polri itu diduga memeras dan menerima uang dari pelaku kasus narkoba.
Kasubdit II Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Djoko Poerwanto mengatakan, penetapan PN sebagai tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses. Berdasarkan gelar perkara, PN diduga kuat melakukan pemerasan. "Penetapan tersangkanya kemarin hari Senin (22/6)," ungkap Djoko di Bareskrim Polri, Kamis (25/6).
Karenanya, PN dijerat dengan pasal 12 e Undang-uUndang Pemberantasan Korupsi. "Ancamannya di atas sembilan tahun penjara," ucap Djoko.
Hari ini pula PN akan menjalani pemeriksaaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Jadwal pemeriksaan yang dirilis Polri menyebut PN menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 pagi tadi.
Seperti diketahui, PN merupakan perwira menengah Polri yang bertugas di Direktorat IV Narkotika Bareskrim Polri. PN diduga memeras seorang pengusaha sebuah tempat hiburan dengan modus pengusutan kasus narkoba. PN sebelumnya sudah diproses di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri menjerat seorang polisi, AKBP PN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Perwira menengah Polri itu diduga memeras dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian