Bareskrim Jerat Tersangka Korupsi Pejualan Kondensat
jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang penjualan kondensat milik negara oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Tersangka itu berasal dari SKK Migas maupun dari PT TPPI.
"Tersangka sudah kita kantongi," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Edi Simanjuntak di Mabes Polri, Selasa (5/5). "Sudah ada dari dua-duanya (swasta dan pemerintah, red).”
Namun, Victor masih mengunci rapat-rapat inisial dan jabatan tersangka. Anak buah Komjen Pol Budi Waseso di Bareskrim Polri itu hanya tersenyum saat dicecar tentang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga USD 156 juta itu.
Seperti diketahui, hari ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni PT TPPI di gedung Mid Plaza, Sudirman, Jakarta Pusat dan Kantor SKK Migas di Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini untuk mencari dokumen dan penelusuran aliran dana penjualan kondesat yang merugikan negara USD 156 juta itu.
Victor menjelaskan, dugaan korupsi ini diawali dengan TPPI menjual kondensat yang merupakan aset negara. Hasil penjualan kondensat yang berdasar dari kerja sama antara PT TPPI dengan SKK Migas itu ternyata tak masuk ke kas negara.
"Ini terkait penjualan kondensat 2008-2011. Barangnya dijual, tapi tidak diberikan ke pemilik barang dan kontrak tetap dilanjutkan. Sehingga kerugian terus bertambah," jelasnya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon