Kasus Ujaran Kebencian
Bareskrim Jerat Ustaz Spesialis Ceramah Hari Kiamat

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan kepada Ustaz Zulkifli Muhammad. Tujuannya adalah memeriksa ustaz yang sering berceramah tentang tanda-tanda kiamat itu terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Fadil Imran mengatakan, pihaknya akan memeriksa Ustaz Zulkifli besok (18/1). “Surat pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sudah dilayangkan," kata Fadil kepada JawaPos.com, Jakarta, Rabu (17/1).
Fadil menuturkan, Bareskrim Polri sudah menjerat Zulkifli sebagai tersangka penyebar ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Penyebabnya adalah isi ceramah Ustaz Zulkifli yang menjadi viral, namun dianggap meresahkan masyarakat.
"Ini kami dapat setelah patroli siber, menemukan video berdurasi dua menit yang dirasa mengandung unsur SARA," jelas Fadil.
Karena itu, polisi menjerat Zulkifli dengan undang-undang berlapis. Yakni UU Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(ce1/rdw/JPC)
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan kepada Ustaz Zulkifli Muhammad yang kini menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar