Bareskrim Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan, Begini Respons Mustofa
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka kasus penyebaran hoaks Mustofa Nahrawardaya, Senin (3/6). Bahkan, sore ini juga, politikus PAN itu keluar dari tahanan.
Mustofa pun bersyukur Polri mengabulkan penangguhan penahanan usai Direktur Advokasi dan Hukun BPN Prabowo-Sandiaga Sufmi Dasco Ahmad menjadi penjamin.
“Terima kasih atas doa teman-teman semua dari banyak tokoh yang akhirnya kami hari ini ditangguhkan penahanannya, kami sangat bersyukur," kata Mustofa di Bareskrim, Jakarta, Senin (3/6).
BACA JUGA: Sebelum Menangkap, Bareskrim Pernah Minta Mustofa Nahrawardaya Berhenti Menyebar Hoaks
Mustofa menambahkan, setelah bebas sementara dari tahanan, dirinya akan langsung memberikan ceramah di Kota Bengkulu.
"Kami bersyukur karena besok kami harus ceramah di sebuah kota selama Idulfitri dan ini sebuah berkah bagi saya untuk lebaran pada tahun ini," tutur Mustofa.
Namun, sebelum melakukan ceramah, Mustofa akan melakukan tes kesehatan terlebih dahulu. Mustofa mengklaim seharusnya ada proses pemeriksaan kesehatan yang ditunda lantaran tersandung kasus hoaks.
"Saya ada sakit asam urat ya, ada yang yang harus diambil. Seharusnya minggu kemarin tetapi ini kan tertunda di tahanan kami akan melakukan mungkin setelah minggu ini, setelah lebaran, harus periksa," ujar Mustofa.
Bareskrim Polri telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka kasus penyebaran hoaks Mustofa Nahrawardaya, Senin (3/6). Bahkan, sore ini juga, politikus PAN itu keluar dari tahanan.
- Kabulkan Penangguhan Penahanan Gunawan Sadbor, Polisi Beri Penjelasan Begini
- Penahanan Ditangguhkan, Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa di Bali Semringah
- Polisi Tangguhkan Penanahan 3 Tersangka Pencurian di Rumah Dinas Bobby Nasution
- Siskaeee Mengajukan Penangguhan Penahanan, Polda Metro Jaya Merespons Begini
- Partai Ummat: Desain Baju dari Jokowi Hanya Membuat Rugi Ganjar Pranowo
- Penahanan Tersangka Pembubaran Ibadah di Lampung Ditangguhkan, ART Apresiasi Kejaksaan