Bareskrim Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan, Begini Respons Mustofa

Bareskrim Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan, Begini Respons Mustofa
Mustofa Nahrawardaya. Foto: Twitter/NetizenTofa

Sebelumnya, Mustofa ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, menjelang sahur. Kini dia telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan hoaks.

Dalam kasus ini, Mustofa diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang 19 tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946.(cuy/jpnn)


Bareskrim Polri telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka kasus penyebaran hoaks Mustofa Nahrawardaya, Senin (3/6). Bahkan, sore ini juga, politikus PAN itu keluar dari tahanan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News