Bareskrim Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan, Begini Respons Mustofa
Senin, 03 Juni 2019 – 15:55 WIB
Sebelumnya, Mustofa ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, menjelang sahur. Kini dia telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan hoaks.
Dalam kasus ini, Mustofa diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang 19 tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946.(cuy/jpnn)
Bareskrim Polri telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka kasus penyebaran hoaks Mustofa Nahrawardaya, Senin (3/6). Bahkan, sore ini juga, politikus PAN itu keluar dari tahanan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kabulkan Penangguhan Penahanan Gunawan Sadbor, Polisi Beri Penjelasan Begini
- Penahanan Ditangguhkan, Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa di Bali Semringah
- Polisi Tangguhkan Penanahan 3 Tersangka Pencurian di Rumah Dinas Bobby Nasution
- Siskaeee Mengajukan Penangguhan Penahanan, Polda Metro Jaya Merespons Begini
- Partai Ummat: Desain Baju dari Jokowi Hanya Membuat Rugi Ganjar Pranowo
- Penahanan Tersangka Pembubaran Ibadah di Lampung Ditangguhkan, ART Apresiasi Kejaksaan