Bareskrim Kaji Kategori Pidana Situs Skandalsandiaga
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Tim Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno terkait munculnya situs skandalsandiaga.com. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, penyidik tengah mengkaji laporan itu.
“Nanti akan dilihat, apakah ini pelanggaran (pidana umum) atau tindak pidana pemilu," ujar Dedi di Mabes Polri, Jumat (28/9).
Tim kuasa hukum Sandiaga melaporkan situs skandalsandiaga.com itu ke Polri pada Kamis lalu (27/9). Laporan itu teregister dengan nomor STTL/981/IX/2018/Bareskrim.
Dedi menjelaskan, Polri tengah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan kampanye hitam melalui situs tersebut. Apabila laporan itu dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, maka Polri akan menyerahkannya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang juga melibatkan Bawaslu dan kejaksaan.
"Dari hasil perkara itu kalau dinyatakan hasil tindak pidana (umum) akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kalau sudah begitu 14 hari penyidikannya," tambah dia.(cuy/jpnn)
Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Tim Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno terkait munculnya situs skandalsandiaga.com.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini