Bareskrim Kaji Kategori Pidana Situs Skandalsandiaga

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Tim Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno terkait munculnya situs skandalsandiaga.com. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, penyidik tengah mengkaji laporan itu.
“Nanti akan dilihat, apakah ini pelanggaran (pidana umum) atau tindak pidana pemilu," ujar Dedi di Mabes Polri, Jumat (28/9).
Tim kuasa hukum Sandiaga melaporkan situs skandalsandiaga.com itu ke Polri pada Kamis lalu (27/9). Laporan itu teregister dengan nomor STTL/981/IX/2018/Bareskrim.
Dedi menjelaskan, Polri tengah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan kampanye hitam melalui situs tersebut. Apabila laporan itu dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, maka Polri akan menyerahkannya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang juga melibatkan Bawaslu dan kejaksaan.
"Dari hasil perkara itu kalau dinyatakan hasil tindak pidana (umum) akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kalau sudah begitu 14 hari penyidikannya," tambah dia.(cuy/jpnn)
Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Tim Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno terkait munculnya situs skandalsandiaga.com.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Menteri Trenggono Ungkap Penanggung Jawab Pemasangan Pagar Laut, Ternyata
- Hobi Judi Online 1XBET, Pengusaha Ini Habiskan Rp 6 Miliar
- Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu-Sabu di Bengkalis, InI Kronologinya