Bareskrim Kalah di Praperadilan, Brigjen Whisnu Langsung Minta Anak Buah Lakukan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri dikalahkan pihak perusahaan PT Titan Infra Energy dalam gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan merespons hal tersebut dengan santai.
Menurut dia, kekalahan dalam praperadilan merupakan sesuatu yang wajar dan biasa terjadi.
“Kalau namanya praperadilan itu bersifat formal, tergantung materiil,” kata dia kepada wartawan, Rabu (29/6).
Atas kekalahan itu, Whisnu mengaku sudah memerintahkan anak buahnya untuk membuat surat perintah penyidikan (sprindik) baru perihal dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dengan terlapor PT Titan Infra Energy.
“Jadi, kami buat sprindik baru. Enggak masalah nanti, kami ajukan sprindik baru,” kata Whisnu.
Perwira tinggi Polri itu juga memastikan kasus PT Titan Infra Energy akan tetap berlanjut.
“Tetap berjalan, enggak ada masalah itu,” tegas Whisnu.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan meminta anak buahnya membuat sprindik baru terkait kasus hukum yang menyeret PT Titan Infra Energy.
- Praperadilan Ditolak, Polisi Pastikan Pengungkapan Prostitusi Flame Spa Sesuai SOP
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini