Bareskrim Kalah di Praperadilan, Brigjen Whisnu Langsung Minta Anak Buah Lakukan Ini
PN Jaksel memenangkan gugatan praperadilan Titan Infra Energy melawan Bareskrim Polri.
"Menyatakan tindakan Termohon (Dirpidsus Bareskrim) yang melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753 /XII/2021/SPKT/BARESKRIM.POLRI tanggal 16 Desember 2021 adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi putusan PN Jaksel sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Putusan itu juga menyebutkan proses penggeledahan dan penyitaan alat bukti pada 21 April 2022, tidak sah.
"Menyatakan penyitaan terhadap barang-barang dan/atau dokumen milik Pemohon dan milik anak-anak perusahaan Pemohon adalah tidak sah," tulis putusan itu.
PN Jaksel pun memerintahkan Polri segera mengembalikan barang-barang dan/atau dokumen milik PT Titan dan milik anak-anak perusahaan PT Titan.
"Membebankan biaya perkara kepada Termohon sebesar nihil," tulis putusan itu.
Dalam kasus ini, Bank Mandiri selaku pihak yang melaporkan PT Titan Infra Energy utang Titan kepada kreditur sindikasi berstatus non performing loa (NPL) alias macet.
Hal tersebut langsung dibantah Direktur Utama Titan Darwan Siregar.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan meminta anak buahnya membuat sprindik baru terkait kasus hukum yang menyeret PT Titan Infra Energy.
- Praperadilan Ditolak, Polisi Pastikan Pengungkapan Prostitusi Flame Spa Sesuai SOP
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini