Bareskrim Kebut Penyidikan Kasus Ahok
jpnn.com - JAKARTA -- Bareskrim Polri berjanji akan mempercepat pemberkasan penistaan agama Islam yang sudah menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja alias Ahok sebagai tersangka.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, mulai hari ini akan diterbitkan surat perintah penyidikan. Tim penyidik akan bekerja melakukan penyidikan.
"Kemudian meneruskan perkaranya ke jaksa penuntut umum secepatnya," kata Ari di Mabes Polri, Rabu (16/11).
Selama proses penyidikan, Ahok dipastikan tidak ditahan karena pertimbangan objektif dan subjektif berdasarkan KUHAP.
Namun, mantan anggota Komisi II DPR itu dicegah bepergian ke luar negeri.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, sejak 14 hingga 21 Oktober 2016 tim sudah bekerja dari awal.
Meskipun ada dua surat telegram Kapolri yang intinya memerintahkan agar kasus yang melibatkan pasangan calon yang sudah mendaftarkan diri, ditunda sampai proses pilkada selesai.
Hal itu agar Polri tidak menjadi alat dalam menjatuhkan sosok. Namun, Tito menegaskan, melihat sensitifnya kasus ini maka dia memerintahkan Kabareskrim melakukan langkah penyelidikan dengan maraton.
JAKARTA -- Bareskrim Polri berjanji akan mempercepat pemberkasan penistaan agama Islam yang sudah menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja
- Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu
- Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad
- PDIP Yakin KPK Bakal Tahan Hasto pada Senin Nanti, Tujuannya Mengganggu Kongres Partai
- Tak Akan Lari, Hasto Bakal Hadapi Penyidik KPK pada 13 Januari
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025