Bareskrim Kebut Penyidikan Kasus Ahok

jpnn.com - JAKARTA -- Bareskrim Polri berjanji akan mempercepat pemberkasan penistaan agama Islam yang sudah menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja alias Ahok sebagai tersangka.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, mulai hari ini akan diterbitkan surat perintah penyidikan. Tim penyidik akan bekerja melakukan penyidikan.
"Kemudian meneruskan perkaranya ke jaksa penuntut umum secepatnya," kata Ari di Mabes Polri, Rabu (16/11).
Selama proses penyidikan, Ahok dipastikan tidak ditahan karena pertimbangan objektif dan subjektif berdasarkan KUHAP.
Namun, mantan anggota Komisi II DPR itu dicegah bepergian ke luar negeri.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, sejak 14 hingga 21 Oktober 2016 tim sudah bekerja dari awal.
Meskipun ada dua surat telegram Kapolri yang intinya memerintahkan agar kasus yang melibatkan pasangan calon yang sudah mendaftarkan diri, ditunda sampai proses pilkada selesai.
Hal itu agar Polri tidak menjadi alat dalam menjatuhkan sosok. Namun, Tito menegaskan, melihat sensitifnya kasus ini maka dia memerintahkan Kabareskrim melakukan langkah penyelidikan dengan maraton.
JAKARTA -- Bareskrim Polri berjanji akan mempercepat pemberkasan penistaan agama Islam yang sudah menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja
- SPP UPms III: Pertamina Telah Berkomitmen Jalankan Perintah Negara
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
- Menko Airlangga Bertemu Menteri Lombard di Prancis, Bahas Kerja Sama Perdagangan, Investasi, & Energi
- Pakar Soroti Tantangan Transisi Energi di Asia Tenggara, Stabilitas Kebijakan Jadi Kunci
- Pramono Serahkan Kunci Kepada Warga untuk Bisa Huni Rusun Kampung Susun Bayam
- Meminimalkan Potensi Banjir, Jokowi Meminta Normalisasi Sungai Ciliwung Dapat Dilanjutkan