Bareskrim Kebut Penyidikan Kasus Rizieq, FPI Langsung Singgung soal Anak Jokowi: Biar Allah yang Balas

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mempercepat proses penyelidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan yang dihadiri imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab selama pandemi Covid-19.
Bahkan, Senin (23/11) ini penyidik melakukan gelar perkara bersama jaksa penuntut umum (JPU).
Gelar perkara dilakukan untuk menentukan status perkara apakah ada pelanggaran tindak pidana atau tidak sesuai dengan Pasal 93 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menanggapi itu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, dalam penanganan kasus tersebut, penyidik terkesan suka-suka.
“Suka-suka mereka, biasa mereka bertindak sewenang-wenang sepertinya,” kata Aziz kepada JPNN, Minggu (22/11) malam.
Menurut Aziz, kepolisian hanya menegakkan keadilan terhadap FPI dan Habib Rizieq saja. Namun, pihak lain yang juga melakukan pelanggaran serupa tidak ditindak.
Aziz pun mengungkit kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka yang mendaftar menjadi calon wali kota Solo.
“Gibran daftar calon wali kota Solo pada September kemarin kumpulkan banyak massa, tidak ada sanksi dan denda,” kata Aziz.
Bareskrim Polri gelar perkara untuk kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan Habib Rizieq dan FPI pun menyinggung pelanggaran serupa yang dilakukan anak Presiden Jokowi.
- Papua dan Ujian Prabowo - Gibran
- Presiden dan Wapres Salat Id Bersama di Masjid Istiqlal
- Evaluasi Semester I Pemerintahan Prabowo – Gibran, Panca Pratama: Publik Merasa Puas
- Survei Trust Indonesia: Ketidakpuasan Terhadap Kinerja Prabowo-Gibran Sangat Tinggi
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat