Bareskrim Kejar Bukti Kasus Gunawan Jusuf Ke Luar Negeri

Bareskrim Kejar Bukti Kasus Gunawan Jusuf Ke Luar Negeri
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Silitonga mengatakan pihaknya sudah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini ke Kejaksaan Agung.

Namun demikian, SPDP yang dilayangkan Bareskrim ditolak oleh Kejaksaan Agung tanpa dijelaskan alasannya.

Untuk diketahui, dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika Toh Keng Siong menginvenstasikan dananya ke PT Makindo dengan direktur utama yakni Gunawan Jusuf.

Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk Time Deposit.

Namun, dana itu diduga digunakan untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN dan tidak juga dikembalikan hingga kini

Sementara itu, Pengacara Toh Keng Siong, Denny Kailimang mengatakan akan menunggu apapun keputusan polisi atas laporan kliennya itu.

"Kami tunggu konfirmasi resmi dari penyidiknya," ujarnya. (cuy/jpnn)


Polri koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk permintaan data ke Singapura dan Hongkong.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News