Bareskrim Kembali Bekuk Penebar Kebencian di Facebook
![Bareskrim Kembali Bekuk Penebar Kebencian di Facebook](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20160805_002057/002057_308344_Bareskrim_elfan.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial FAB (30) yang diduga sebagai pelaku penebar ujaran kebencian atau hate speech di media sosial. Dia ditangkap di kantornya di daerah Rangkasbitung, Banten, Rabu (3/8).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan, pihaknya menyita satu unit ponsel pintar yang diduga digunakan FAB untuk mengunggah ujaran kebencian ke Facebook. Selanjutnya, FAB dijerat dengan dua undang-undang (UU) sekaligus yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Kami menangkap pemilik akun Facebook inisial FAB. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 45 (2) Jo pasal 28 (2) UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Agung, Kamis (4/8) di Mabes Polri, Jakarta.
Agung menjelaskan, FAB diduga mengunggah pesan bernada provokatif ke akunnya di Facebook. "Di akun Facebook FAB memiliki muatan kebencian atau permusuhan kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dan ajakan provokatif," jelas dia.
Agung menambahkan, berdasarkan analisis menunjukkan konflik intoleran di Tanjungbalai, Sumatra Utara juga dipicu oleh pesan provokatif di media sosial. Karena itu dia mengimbau masyarakat agar lebih arif dalam menyebarluaskan konten media sosial.
"Terlebih saat ini para penyedia media sosial di Indonesia sepakat untuk mencegah terjadinya tindak pidana melalui sarana media sosial dengan menyiapkan channel (saluran) sebagai sarana pelaporan apabila menemukan akun yang melanggar hukum," jelas dia.(mg4/jpnn)
JAKARTA - Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial FAB (30) yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penyaluran Elpiji 3 Kilogram Bikin Heboh, Bahlil: Memang Ada Kekurangan
- Soal Anggaran Pembangunan IKN Diblokir, Bahlil Golkar Masih Optimistis
- Praktisi Hukum Anggap Revisi UU Kejaksaan Perlu Dikaji Ulang
- Nakhodai Fokus DPD RI, Adlan Nawawi Siap Memperjuangkan Kesejahteraan Staf
- Majelis Ulama Nusantara Tegaskan Bukan Tandingan MUI
- Honorer Lulus PPPK 2024 dan yang Gagal, Semuanya Gelisah, Ya Ampun