Bareskrim Kembali Ingatkan Interpol untuk Buru Honggo

Bareskrim Kembali Ingatkan Interpol untuk Buru Honggo
Red notice dari Interpol untuk mencari Honggo Wendratno. Foto: Interpol

jpnn.com, JAKARTA - Polri terus memburu tersangka korupsi penjualan kondensat Honggo Wendratno. Mantan direktur utama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) itu menjadi buron lantaran tak kunjung memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.

Sekretaris NCB Interpol Brigjen Napoleon Bonaparte mengatakan, Bareskrim Polri pada 2017 sudah mengajukan permohonan red notice kepada markas Interpol di Prancis. Interpol pun menerima permohonan itu dan menerbitkan red notice untuk mencari Honggo di 192 negara.

“Bahkan sampai dengan minggu kemarin, penyidik masih meminta lagi atau memberikan reminder kepada negara-negara tertentu,” kata dia, Jumat (9/2).

Menurut Napoleon, ada sejumlah negara yang sering dikunjungi Honggo. “Salah satunya Singapura, tapi mereka sudah merespons dan tidak ada,” imbuh dia.

Jenderal Polri berbintang satu itu menambahkan, ada beberapa negara yang menjadi fokus Interpol dalam mencari Honggo. Penelusuran itu berdasar catatan dokumen perjalanan Honggo selama ini.

"Ada beberapa negara terutama di kawasan Asia Pasifik yang memang dalam travel record-nya itu sering dikunjungi di beberapa negara Asia Pasifik. Terakhir kali yang terdeteksi imigrasi di Singapura," sebutnya.

Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi penjualan kondensat pada Mei 2015. Selain Honggo, dua tersangka lainnya adalah mantan Kepala BP Migas R Priyono dan anak buahnya, Djoko Harsono.

Berkas untuk Priyono dan Djoko sudah kelar. Namun, Kejaksaan Agung mengembalikan lagi ke Bareskrim karena meminta pelimpahan langsung tiga tersangka.

Bareskrim kembali menyurati Interpol untuk mengingatkan upaya pencarian terhadap mantan bos PT TPPI Honggo Wendratno yang menjadi tersangka korupsi kondensat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News