Bareskrim Kembali Periksa BW Selasa Depan

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri akan menepati janji untuk terus memproses kasus dugaan tindak pidana Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.
Pada hari Selasa (24/2) mendatang, penyidik Bareskrim kembali menjadwalkan pemeriksaan untuk Bambang sebagai tersangka kasus pemberian kesaksian palsu dalam persidangan.
Pemanggilan tersebut diungkapkan kuasa hukum Bambang, Muhammad Isnur kepada wartawan di Jakarta, Minggu (22/2). Isnur mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pemanggilan dari Bareskrim
"Akan dipanggil lagi, Selasa 24 Februari jam 10," ujar Isnur.
Ini merupakan pemeriksaan ketiga bagi Bambang sejak ditetapkan sebagai tersangka, hampir satu bulan yang lalu. Seperti sebelumnya, tim kuasa hukum Bambang kembali mengkritisi langkah Bareskrim.
Kali ini yang dipermasalahkan adalah adanya penambahan pasal sangkaan. "Ini aneh ada penambahan pasal lagi, pasal 56," kata Isnur.
Menurut Isnur, masuknya pasal yang mengatur tentang perbuatan membantu tindak kejahatan itu membuat kasus Bambang semakin membingungkan. Pasalnya, pihak Bareskrim sebelumnya telah menjerat Bambang dengan Pasal 55 KUHP (melakukan atau menyuruh melakukan pidana).
"Perbuatan yang disangkakan ke BW, makin bingung, penyertaan, menyuruh atau membantu? Penempatan pasalnya membingungkan, masing-masing beda unsurnya," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri akan menepati janji untuk terus memproses kasus dugaan tindak pidana Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hari Ini Puncak Arus Balik Lebaran 2025, Polda Jabar Siaga
- Uang Kompensasi Sopir Angkot Dipotong, Dishub Jabar: Itu Sukarela
- Bakamla RI Mengevakuasi 12 Kru Kapal Terbakar di Perairan Banten
- Arus Balik Lebaran, Lebih dari 4 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cipali Pada Sabtu Ini
- Kehadiran Dermaga PIK Mengangkat Potensi Pertumbuhan Wisata Bahari Jakarta
- 685.079 Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+2 Lebaran