Bareskrim Kembali Periksa BW Selasa Depan
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri akan menepati janji untuk terus memproses kasus dugaan tindak pidana Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.
Pada hari Selasa (24/2) mendatang, penyidik Bareskrim kembali menjadwalkan pemeriksaan untuk Bambang sebagai tersangka kasus pemberian kesaksian palsu dalam persidangan.
Pemanggilan tersebut diungkapkan kuasa hukum Bambang, Muhammad Isnur kepada wartawan di Jakarta, Minggu (22/2). Isnur mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pemanggilan dari Bareskrim
"Akan dipanggil lagi, Selasa 24 Februari jam 10," ujar Isnur.
Ini merupakan pemeriksaan ketiga bagi Bambang sejak ditetapkan sebagai tersangka, hampir satu bulan yang lalu. Seperti sebelumnya, tim kuasa hukum Bambang kembali mengkritisi langkah Bareskrim.
Kali ini yang dipermasalahkan adalah adanya penambahan pasal sangkaan. "Ini aneh ada penambahan pasal lagi, pasal 56," kata Isnur.
Menurut Isnur, masuknya pasal yang mengatur tentang perbuatan membantu tindak kejahatan itu membuat kasus Bambang semakin membingungkan. Pasalnya, pihak Bareskrim sebelumnya telah menjerat Bambang dengan Pasal 55 KUHP (melakukan atau menyuruh melakukan pidana).
"Perbuatan yang disangkakan ke BW, makin bingung, penyertaan, menyuruh atau membantu? Penempatan pasalnya membingungkan, masing-masing beda unsurnya," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri akan menepati janji untuk terus memproses kasus dugaan tindak pidana Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan