Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan pengembangan kasus judi online dengan menyita aset senilai Rp 13,8 miliar yang terkait dengan situs perjudian slot8278.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan penindakan itu merupakan tindak lanjut dari kasus perjudian online dengan website slot yang telah dilakukan pengungkapan beberapa waktu lalu dengan tersangka R.A., A.F., R.H., R.A.P., H.J., F.H., F.Q. (WNA), H.A.J., C.A.S., dan E.L serta menyita aset sejumlah Rp. 70,1 Miliar
"Pada 8 November 2024 penyidik Siber Bareskrim Polri kembali menyita aset senilai Rp13,8 miliar," kata Himawan dalam siaran persnya, Minggu (10/11).
Dia menyebut aset itu disita setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh penyidik terhadap aliran dana dari aktivitas perjudian online website Slot8278.
Dalam pengungkapan ini, penyidik Siber Bareskrim Polri menemukan keterlibatan beberapa pihak, termasuk penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi operasional situs tersebut.
Menurut Himawan, uang sebesar Rp 13,8 miliar disita dari Tersangka F.H dan A.F yang merupakan bagian dari penyedia jasa pembayaran yang digunakan untuk memfasilitasi operasional website judi online slot8278.
"Kedua Tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri," ujar Himawan.
Polisi yang berpengalaman di bidang reserse itu menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari tindakan tegas Bareskrim dalam menindak aktivitas judi online.
Penyidik Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online dengan menyita aset sebesar Rp 13,8 miliar.
- Tim Rimau Bergerak Cepat, Jhon Heri Tertangkap
- 4000 Prajurit TNI Terlibat Judi Online Selama 2024
- Dipecat dari Polri, Mantan Polisi Ini Terjerat Kasus Berat
- Menkomdigi Ungkap Banyak Anak Terjerat Judi Online Berkedok Games
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- PERMISI Mendukung Kapolri untuk Memberantas Judi Online di Indonesia