Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
Terlebih mengingat banyaknya korban dari kalangan masyarakat yang terjerat dalam perangkap perjudian online.
Langkah penyitaan aset ini diharapkan dapat menekan perkembangan situs judi di Indonesia serta memutus rantai kejahatan siber yang kerap memanfaatkan teknologi untuk aktivitas ilegal.
"Dalam waktu dekat, Siber Bareskrim Polri akan terus melacak aset-aset lain yang masih tersebar di berbagai akun dan penyedia jasa pembayaran yang terhubung dengan slot8278," kata Himawan.
Selain itu, pihaknya juga meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap judi online sebagai bentuk respons cepat dari komitmen Polri untuk melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Presiden Prabowo terkait pemberantasan perjudian. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Penyidik Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online dengan menyita aset sebesar Rp 13,8 miliar.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- TNI Tegaskan tak Ada Ampun Bagi Prajurit Terlibat Judi Online
- Penguatan Kompolnas Menjamin Efektivitas Pengawasan Kepolisian
- Total Pendaftar Bakomsus Bidang Pangan Polri Mencapai 4.434 Orang
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dukung Masa Depan Bangsa, Peruri Berikan Beasiswa bagi Anak TNI POLRI
- Tim Rimau Bergerak Cepat, Jhon Heri Tertangkap