Bareskrim: Keterangan Sri Mulyani Cukup untuk Sementara

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak menegaskan, keterangan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh PT TPPI dan SKK Migas (dulu BP Migas) sudah cukup untuk sementara.
"Saya sudah membaca hasil pemeriksaan ini dan sementara ini saya anggap cukup keterangan beliau," kata Victor di Mabes Polri, Selasa (9/6).
Dijelaskan Victor, keterangan SMI soal surat tata cara pembayaran kondensat yang ditandatanginya sudah cukup jelas. "Karena cukup jelas penjelasan yang diberkan mengenai surat yang beliau tandatangani," jelasnya.
Dia menambahkan, surat yang dikeluarkan SMI itu mengutip surat dari BP Migas nomor 011 yang menunjuk PT TPPI menjual kondensat. Jadi, bukan SMI yang menunjuk PT TPPI menjual kondensat, tetapi BP Migas.
"Karena sudah ditunjuk (BP Migas), Bu SM lalu hanya menyetujui cara pembayarannya. Jadi, PT TPPI sudah ditunjuk oleh BP Migas," ungkap jenderal bintang satu ini.
Lebih lanjut dia mengatakan, seharusnya memang ada pejabat yang mengontrol.
Menurut dia, yang mengontrol tidak mesti Menkeu sebagai bendahara negara. "Ini ada job desk-nya," ungkap dia.
Nah, soal siapa yang mengontrol pembayaran oleh TPPI yang berakibat dugaan kerugian negara itu masih dicari.
"Ini siapa yang seharusnya mengontrol itu dan siapa yang mengontrol TPPI untuk melakukan penundaan pembayaran itu kita cari," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak menegaskan, keterangan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi