Bareskrim Kirim Surat ke BPN Hingga Korlantas Demi Kejar Aset Indra Kenz

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri masih berupaya melacak aset milik tersangka kasus penipuan dan investasi bodong, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Penyidik bahkan melayangkan surat ke beberapa lembaga untuk melakukan penyitaan sejumlah aset.
"Penyidik mengirimkan surat ke BPN, kemudian PPATK, dan Korlantas, serta ke pengadilan guna persetujuan penyitaan," ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (4/3).
Hal itu dilakukan untuk mencari keberadaan aset berupa tanah, rekening, rumah, hingga mobil mewah milik Indra Kenz.
Bareskrim sebelumnya sudah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo.
Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal yang diterapkan kepada Indra Kenz, yakni Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online.
Kemudian Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen.
Bareskrim Polri mengirim surat ke sejumlah lembaga untuk proses penyitaan aset milik Indra Kenz.
- 4 Kiat Berkendara saat Arus Balik Lebaran, Baca Nomor 2, Semoga Bermanfaat
- Hadapi Puncak Arus Balik, Korlantas Akan Terapkan One Way Nasional, Catat Tanggalnya
- Mudik Lebaran, Polri Mulai Memberlakukan Contra Flow di Tol Cipali
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya