Bareskrim Lakukan Asistensi Soal Pelaporan Ahli di Persidangan Korupsi Timah ke Polda Babel

Bareskrim Lakukan Asistensi Soal Pelaporan Ahli di Persidangan Korupsi Timah ke Polda Babel
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/2/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengasistensi penanganan laporan terhadap ahli di persidangan kasus timah, Prof. Bambang Hero Saharjo, di Polda Bangka Belitung (Babel).

“Terkait LP di Polda Babel, saat ini kita menerima surat pengaduan tentang hal tersebut. Apa yang dilakukan Bareskrim? Tentu saja kita akan melaksanakan asistensi bagaimana penanganan di Polda Babel,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Dia mengungkapkan bahwa tidak tertutup kemungkinan perkara tersebut akan ditarik ke Bareskrim Polri jika dalam prosesnya ditemui hambatan.

“Kalau memang Polda Babel ada kesulitan, perkara tersebut akan kita tarik ke Bareskrim Polri. Tentu saja melalui mekanisme gelar perkara dan lain sebagainya,” ucapnya.

Diketahui, Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, Andi Kusuma, melaporkan ahli dalam sidang kasus korupsi timah, Guru Besar IPB Prof. Bambang Hero Saharjo, ke Polda Babel pada Rabu, 8 Januari 2025.

Dalam laporan tersebut, Andi menuduh Prof. Bambang memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau keterangan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal ini menyatakan bahwa siapa pun yang dalam keadaan di mana undang-undang menentukan agar memberikan keterangan di atas sumpah, baik secara lisan maupun tertulis, namun justru memberikan keterangan palsu di atas sumpah, dapat dipidana dengan penjara selama-lamanya 7 tahun.

Jika keterangan palsu tersebut diberikan dalam perkara pidana yang tersangkanya diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, pelaku dapat dipidana dengan penjara selama-lamanya 9 tahun.

Bareskrim melakukan asistensi atas penanganan kasus pelaporan ahli di persidangan kasus timah ke Polda Babel.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News