Bareskrim Lakukan Asistensi Soal Pelaporan Ahli di Persidangan Korupsi Timah ke Polda Babel
Kasus ini bermula dari permintaan Kejaksaan Agung kepada Prof. Bambang untuk melakukan perhitungan terkait dengan kerugian negara yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan di wilayah tambang Bangka Belitung dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022.
Berdasarkan hasil analisisnya, Prof. Bambang menyatakan bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp271 triliun.
Namun, angka tersebut memicu kontroversi. Andi Kusuma mempertanyakan keahlian dan kompetensi Prof. Bambang sebagai ahli dalam melakukan estimasi kerugian negara.
Menurut Andi, langkah hukum ini diambil karena adanya dugaan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Prof. Bambang tidak sepenuhnya akurat atau dapat dipertanggungjawabkan sehingga berpotensi merugikan pihak-pihak terkait. (antara/jpnn)
Bareskrim melakukan asistensi atas penanganan kasus pelaporan ahli di persidangan kasus timah ke Polda Babel.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kasus TPPO Farienjob UNJ, AMJ Minta Kapolri Evaluasi Dirtipidum Bareskrim Polri
- Kasus Pagar Laut Naik Penyidikan di Bareskrim, yang Terlibat Siap-Siap ya
- Bareskrim Berikan Keadilan kepada Julia Santoso Setelah Putusan Praperadilan
- Bareskrim Diminta Bebaskan Tersangka yang Menang Gugatan Praperadilan
- Datangi Bareskrim, Kuasa Hukum Minta Kapolri Segera Bebaskan Julia Santoso
- Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah dari Kasus Robot Trading Net89