Bareskrim Langsung Jebloskan Bharada E ke Rutan, Tak Bisa Pulang ke Mako Brimob?
jpnn.com, JAKARTA - Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, tampaknya tak bisa pulang kembali ke kesatuannya, yakni Mako Brimob.
Bareskrim langsung menahan Bharada E setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Bharada E ada di Bareskrim di Pidum (pidana umum) setelah ditetapkan tersangka. Tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan," kata Dirtipidum Bareskrim Porli Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Rabu (3/8).
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu malam.
Penyidik Bareskrim Polri juga telah memeriksa 42 saksi.
Di antaranya, sebelas saksi dari pihak keluarga Brigadir J dan sejumlah saksi ahli.
"Termasuk di dalamnya adalah ahli-ahli baik dari unsur biologi, kimia, forensik, metalurgi dan balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik," ujar Andi.
Di sisi lain, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.
Bareskrim langsung menahan Bharada E setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
- Perwira Polri di Sumbar Tembak Kepala Rekan Sesama Polisi
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral