Bareskrim Langsung Jebloskan Bharada E ke Rutan, Tak Bisa Pulang ke Mako Brimob?

Bareskrim Langsung Jebloskan Bharada E ke Rutan, Tak Bisa Pulang ke Mako Brimob?
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (berjaket cokelat) menghadiri jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam, guna mengumumkan status Bharada E sebagai tersangka pembunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: Fransiskus A Pratama/JPNN.com

"Baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP," kata Andi.

Eks Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara itu mengatakan pihaknya juga masih memproses barang bukti di laboratorium forensik Polri. Namun, dia menyatakan ada beberapa bukti yang sudah selesai diproses, meski tidak menyebutkan bentuknya.

Karena itu, penyidik memutuskan untuk melakukan gelar perkara dan menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

"Pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Andi.

Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta dan dan 56 KUHP tentang Membantu Kejahatan. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Bareskrim langsung menahan Bharada E setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News