Bareskrim Langsung Jebloskan Dirut PT Garam ke Tahanan
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Garam Achmad Budiono sebagai tersangka kasus penyelewangan impor garam. Bareskrim pun langsung menahan Budiono.
"Mulai hari ini kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di penitipan tahanan Bareskrim di Polda Metro Jaya," ucap Direktur Direktorat Tindan Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Minggu (11/6).
Agung menjelaskan, perkara yang menjerat Budiono bermula ketika PT Garam mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan untuk mengimpor garam bagi industri. Kuota impor untuk PT Garam adalah 75.000 ton.
Hanya setelah PT Garam memasukkan garam impor, ternyata ada 1.000 ton yang dilepas ke konsumen rumah tangga. Garam yang dilepas ke konsumsi rumah tangga itu dikemas dalam ukuran 400 gram.
Harga garam untuk konsumsi adalah Rp 1.200 per kilogram. Sedangkan harga garam untuk industri cuma Rp 400 per kilo.
Merujuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 58 Tahun 2012, impor garam untuk konsumsi harus mengandung kadar NaCl 94 persen hingga 97 persen. Sedangkan garam untuk industri biasanya memiliki kadar NaCl di atas 97 persen.
Karenanya, kini Budiono dijerat dengan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.(elf/JPG)
Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Garam Achmad Budiono sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum