Bareskrim Libatkan Ahli Bahasa Periksa Konten Obor Rakyat

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri akan memanggil ahli bahasa dalam penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap calon presiden Joko Widodo, lewat Tabloid Obor Rakyat.
Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie mengatakan, ahli bahasa itu diperlukan untuk menganalisa konten tabloid yang dipimpin Setyardi Budiono ini.
Menurutnya, analisa dari saksi ahli bahasa itu, dapat menentukan apakah pemberitaan Obor masuk unsur pidana pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP atau tidak. "Ahli bahasa kami butuhkan terkait konten Tabloid Obor Rakyat," kata Ronny di Jakarta, Jumat (27/6).
Hanya saja, Ronny ogah membeberkan kapan pemeriksaan ahli bahasa itu akan dilakukan Penyidik Bareskrim Polri. "Biasanya kami menyesuaikan waktu dengan mereka," ujar jenderal bintang dua ini.
Selain ahli bahasa, ahli pidana juga akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk memperkuat asas hukum pidana yang terkandung dalam konten yang diduga berisi fitnah.
Sebelumnya, Setyardi sudah membantah melakukan fitnah. "Kalau fitnah, yang mana fitnahnya," kata dia saat hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi beberapa waktu lalu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri akan memanggil ahli bahasa dalam penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap calon presiden Joko
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang