Bareskrim Limpahkan Alex Usman Berikut Barang Bukti ke Kejari Jakbar
jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) Pemprov DKI Jakarta 2014, Alex Usman, diserahkan kepada Kejari Jakbar, Kamis (27/8) pagi. Bersamaan dengan tersangka, penyidik Bareskrim juga melimpahkan barang buktinya ke Kejari Jakbar.
"Tersangka beserta barang bukti sudah kami limpahkan kepada Kejari Jakbar tadi pagi," kata Dirtipikor Bareskrim Brigjen Ahmad Wiyagus, Rabu (27/8) di Mabes Polri.
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara milik Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar itu dinyatakan lengkap atau P21, Senin (25/8).
Kini, anak buah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama itu akan segera duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kini, Alex tinggal menanti jadwal sidang.
"Ya semoga persidangan berjalan lancar, biar bisa terungkap semuanya," kata mantan Direktur Dumas KPK itu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) Pemprov DKI Jakarta 2014, Alex Usman, diserahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS