Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Swab Habib Rizieq di RS Ummi ke Kejagung
Kamis, 21 Januari 2021 – 12:43 WIB
Kemudian, Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
Kasus ini bermula ketika Dirut RS Ummi Andi Taat dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat (1), (2) UU Nomor 4 Tahun 1984. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas kasus Habib Rizieq ke Kejagung.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri