Bareskrim Limpahkan Berkas Megakorupsi ke Kejagung
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara yang merugikan Indonesia sebesar Rp 35 triliun ke Kejaksaan Agung pada Selasa (29/3).
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kombes Agung Setya mengatakan, pada pelimpahan berkas perkara itu, pihaknya juga sudah menyertakan nama tiga tersangka kasus tersebut, yakni Kepala BP Migas Raden Priyono, Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan mantan pemilik PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) Honggo Wendratno.
"Berkas perkara tiga tersangka TPPI hari ini kita kirim," kata Agung saat dikonfirmasi, Selasa (29/3).
Namun, ia enggan menyebutkan poin penting pada berkas perkara yang akan dilimpahkan ini. Dia hanya menjawab, pihak penyidik sudah melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh jaksa penuntut umum. "Ini penyerahan berkas setelah dipenuhi petunjuk jaksanya," bebernya.
Sebelumnya diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan perkiraan kerugian negara (PKN) akibat dugaan korupsi ini. Nilai PKN disebutkan mencapai Rp 35 triliun, yang diketahui angka paling besar diaudit BPK.
Dalam kasus ini sudah ditetapkan tiga tersangka. Mereka adalah bekas Kepala BP Migas Raden Priyono, bekas Deputi Finansial Djoko Harsono, dan pemilik lama TPPI Honggo Wendratno. (mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 6 Regulasi Percepatan Penuntasan Masalah Honorer, Ada soal Gaji PPPK Paruh Waktu
- Metode THR Dinilai Mampu Menyelamatkan 4,6 Juta Nyawa di Indonesia dari Rokok
- Selama Ramadan, Jadwal Makan Bergizi Gratis Dihentikan Sementara
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng
- Masyarakat Sipil Sebut Hak Leniensi yang Dimiliki Kejaksaan Tidak Jelas
- Prabowo Kirim Anggrek saat Megawati Ultah, Puan: Terima Kasih Atas Perhatiannya