Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Lima Tersangka
Kasus Korupsi Simulator
Senin, 17 September 2012 – 14:20 WIB
JAKARTA--Badan Reserse dan Kriminal Polri hari ini melimpahkan berkas perkara dari lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan driving simulator Korlantas ke Kejaksaan Agung. Lima tersangka itu di antaranya mantan Waka Korlantas, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, AKBP Teddy Rismawan, Kompol Legimo, dan dua pihak swasta yaitu Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), Budi Susanto.
"Sudah dikirim ke Kejaksaan. Lima-limanya. Kemarin tiga, terus dua menyusul," ujar Kepala Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Sutarman di DPR RI, Jakarta, Senin (17/9).
Ia menyatakan, jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara ke lima tersangka. Melalui pelimpahan berkas ini, maka Bareskrim sudah mendahului KPK yang lebih dulu melakukan penyidikan atas kasus dengan nilai proyek Rp 198,7 miliar tersebut. Dalam kasus ini, Brigjen Didik memiliki peranan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), AKBP Teddy Rismawan, sebagai ketua panitia lelang proyek, sedang Kompol Legimo adalah Bendahara di Korlantas Polri. Dua tersangka lainnya Sukotjo dan Budi adalah pihak swasta yang mengerjakan proyek itu.
"Kita hormati teman-teman jaksa penuntut umum supaya tidak habis masa 14 hari. Berkasnya cukup tebal," kata Sutarman.
JAKARTA--Badan Reserse dan Kriminal Polri hari ini melimpahkan berkas perkara dari lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan driving simulator
BERITA TERKAIT
- JAMAN: Masih Ada Celah di Undang-Undang untuk Tidak Naikkan PPN 12 Persen
- Yenny Wahid tak Setuju Wacana MLB NU
- PKB Sentil PDIP soal PPN 12 Persen
- Para Wisatawan di Bangka Barat Diminta Waspada Ombak Besar
- Upaya RS Atma Jaya Lestarikan Budaya Jamu untuk Perkembangan Medis
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua