Bareskrim Limpahkan Doni Salmanan dan Barang Bukti Mewah ke Kejaksaan Besok
jpnn.com, KEBAYORAN BARU - Bareskrim Polri segera melakukan pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Quotex yang menyeret Doni Salmanan.
Pelimpahan tahap dua itu dilakukan setelah jaksa peneliti di Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara sudah lengkap.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan pelimpahan berkas tahap dua itu diserahkan ke Kejari Bale Endah Bandung, Jawa Barat pada Selasa (5/7).
"Tahap dua akan dilakukan di Kajari Bale Endah Bandung pada Selasa 5 Juli 2022," kata Reinhard dalam keterangannya, Senin (4/7).
Total ada 141 barang bukti yang akan diserahkan oleh penyidik kepada Kejari Bale Endah Bandung.
Dari 141 itu, barang bukti yang disita termasuk dari tangan Dinan Nurfajrina Fauzan, selaku istri Doni.
Salah satunya ialah kendaraan roda empat merek Porsche 911 Carera 4S warna biru nomor register B 38 MUH.
Lalu, barang bukti lainnya, yakni sejumlah kendaraan roda dua mewah lainnya.
Bareskrim Polri bakal menyerahkan Doni Salmanan dan barang bukti ke kejaksaan karena berkas perkara kasus penipuan berkedok binary option dinyatakan lengkap.
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya