Bareskrim Limpahkan Doni Salmanan dan Barang Bukti Mewah ke Kejaksaan Besok
Di antaranya, Kawasaki Ninja H2 dengan nomor register B 3939 UIR, Kawasaki Ninja ZX 1000 R, lima unit motor Yamaha Gear, motor merek KTM, roda dua merek BMW warna ungu, dan motor merek Ducati Superlegera warna merah.
Sementara itu, barang bukti yang disita dari tangan Doni Salmanan, yakni dua unit rumah yang beralamat di Bandung.
Kemudian, mobil Lamborgini Huracan warna biru muda, mobil BMW 840i warna abu gelap, bundel mutasi rekening tahapan BCA milik Doni, ponsel merek Iphone 13 warna Silver, kartu sim, dua kartu ATM Paspor platinum debit BCA.
Lalu, kanal Kingsalmanan di YouTube juga turut disita.
Dalam kasus tersebut, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Doni Salmanan dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Selain itu, Doni Salmanan juga disangkakan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (cr3/jpnn)
Bareskrim Polri bakal menyerahkan Doni Salmanan dan barang bukti ke kejaksaan karena berkas perkara kasus penipuan berkedok binary option dinyatakan lengkap.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri