Bareskrim Limpahkan Tersangka Kasus Indosurya ke Kejaksaan Agung

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus baru Indosurya atas tersangka Henry Surya (HS) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Sore tadi penyidik sudah melaksanakan penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Jakarta, Jumat (12/5).
Dittipideksus Bareskrim Polri memulai penyidikan baru Indosurya dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penempatan keterangan bodong dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sejak Maret 2023.
Penyidik Subdit II Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan HS sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 15 Maret.
Pendiri Indosurya tersebut dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.
Selain itu, Henry Surya juga dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Whisnu mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.
“Sebelumnya Kejagung telah menyatakan berkas penyidikan P-21, jadi proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini bagian tahap dua penyidikan,” ujar Whisnu.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus baru Indosurya.
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka