Bareskrim Limpahkan Tersangka Pembuat Konten Porno Keponakan ke Kejari Gresik
Selasa, 23 Juli 2024 – 23:01 WIB

Pelimpahan tersangka kasus konten porno dari Bareskrim ke Kejari Gresik. Dok: source for JPNN.
Atas perbuatannya, tersangka pun terancam pidana paling lama 12 tahun penjara. Selain itu, BAH juga terancam denda Rp 6 miliar. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri sudah melimpahkan tersangka pembuat konten porno yang menjadikan keponakan sebagai objek.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar