Bareskrim Limpahkan Tersangka Pembuat Konten Porno Keponakan ke Kejari Gresik
Selasa, 23 Juli 2024 – 23:01 WIB
Atas perbuatannya, tersangka pun terancam pidana paling lama 12 tahun penjara. Selain itu, BAH juga terancam denda Rp 6 miliar. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri sudah melimpahkan tersangka pembuat konten porno yang menjadikan keponakan sebagai objek.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Dipolisikan soal Perundungan PPDS Undip, Ini Reaksi Menkes Budi
- Gugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga, Pihak Ari Bias Pastikan Laporan di Bareskrim Berlanjut
- Bareskrim Gerebek Rumah di Bekasi, Hasilnya Mengejutkan
- Bareskrim Ungkap Lokasi Percetakan Uang Palsu di Bekasi
- Bareskrim Usut Dugaan Penyelewengan Dana PON Aceh-Sumut
- Polisi Minta Kominfo Blokir 353 Situs Judi Online