Bareskrim Mangkir Lagi di Sidang Praperadilan, Pengacara Bilang Begini
Senin, 25 Januari 2021 – 16:17 WIB

Suasana ruang sidang praperadilan terkait penyitaan barang bukti anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra oleh polisi di PN Jakarta Selatan, Senin (25/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait penyitaan barang bukti anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra oleh polisi, Senin (25/1).
Namun, sidang kembali ditunda karena Termohon atau Bareskrim Polri tak hadir.
Menanggapi itu, pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono pun mempertanyakan mengapa sampai polisi tidak hadir dalam persidangan yang digelar untuk kedua kalinya tersebut.
Baca Juga:
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait penyitaan barang bukti anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra oleh polisi, Senin (25/1)
BERITA TERKAIT
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Pengacara Hedon, Rakyat Tekor: Rp 60 Miliar untuk Menyapu Rp 17,7 Triliun
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau