Bareskrim Mangkir Lagi di Sidang Praperadilan, Pengacara Bilang Begini
Senin, 25 Januari 2021 – 16:17 WIB

Suasana ruang sidang praperadilan terkait penyitaan barang bukti anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra oleh polisi di PN Jakarta Selatan, Senin (25/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN
"Sampai sekarang tak ada (alasan jelas) karena bahasa mereka cuman belum siap, sempat ada komunikasi dengan rekan kami dengan pihak Bareskrim, katanya sekalian saja dengan tanggal 1 karena 158 (sah tidaknya penangkapan) itu juga tanggal tersebut ditundanya," ungkapnya kepada wartawan, Senin (25/1).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, pihak Termohon atau Bareskrim Polri tak memberikan konfirmasi kehadirannya di persidangan, baik secara tertulis ataupun melalui utusan di persidangan.
Oleh karena itu, diharapkan pada persidangan berikutnya, polisi bisa menghadiri persidangan praperadilan tersebut.
"Bisa jadi termohon siap karena bersamaan perkara penangkapan tidak sah, mungkin bisa dibarengkan," katanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait penyitaan barang bukti anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra oleh polisi, Senin (25/1)
BERITA TERKAIT
- Hukum Berat Oknum Pengacara Hedon Pelaku Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Pengacara Hedon, Rakyat Tekor: Rp 60 Miliar untuk Menyapu Rp 17,7 Triliun
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar