Bareskrim Masih Buru Sindikat Internasional Pembobol Bank

Bareskrim Masih Buru Sindikat Internasional Pembobol Bank
Gedung DBS. Foto: Ilustrasi

Sementara, pada tanggal 29 November 2016 di rekening BRI milik PT. JGI telah menerima dana dari Bank DBS Singapura dengan pengirim seolah-olah dari perusahaan Green Palm Capital Corp sebesar USD 300,000.00. 

Setelah uang masuk sebesar USD 300,000.00, dana kemudian ditarik tunai dengan menggunakan cek (adapun yang menarik cek adalah orang-orang yang juga telah menyiapkan dan menggunakan identitas palsu), hingga digunakan untuk kepentingan jaringan pembobol bank dan kepentingan  pribadi tersangka.

Atas perbuatan tersangka, kemudian dilakukan penyidikan. Hasilnya, telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa penuntut umum. Lantas diserahkan pada barang bukti (BB), dan tersangka pada Kejagung RI di Kejaksaan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Rabu (3/1) lalu.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka RSD, maka dapat dipersangkakan melakukan Tindak Pidana Transfer Dana Tanpa Hak dan atau Pemalsuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan danu Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dimana, tersangka telah melakukan penerimaan dana hingga menggunakan tanpa hak yang diduga dari perbuatan transaksi transfer dana palsu jaringan pembobol bank tersebut pada rekening Bank DBS Singapura. Kemudian dikirim ke rekening penerima di BRI atas nama PT JGI.

Menurut Bareskrim, masih ada transaksi lain yang saat ini dalam proses penyidikan, atas terjadinya serangkaian tindak pidana tersebut dana yang telah masuk ke Bank di Indonesia dari DBS Bank Singapura totalnya mencapai USD 950.000 atau setara Rp 12.350.000.000 (dua belas miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah).

Bahkan, menurut AKBP Karijan, jaringan kejahatan pembobolan DBS Bank ini tidak hanya melakukan transfer ke Indonesia (pada Bank BRI, Bank Mandiri dan BCA serta Danamon sebagai Bank Penerima), tetapi juga ke China dan Hongkong, dengan total kerugian nasabah mencapai USD 1.860,000. 

Pihak nasabah melaporkan ke Bareskrim Polri untuk meminta keadilan atas hak nya sebagai pemilik rekening yang sah pada DBS Bank Singapura.

Terbongkarnya kasus tindak pidana transfer dana tanpa hak dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tahun 2017 cukup mengejutkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News