Bareskrim Masih Buru Sindikat Internasional Pembobol Bank
Kamis, 04 Januari 2018 – 20:46 WIB

Gedung DBS. Foto: Ilustrasi
Jaksa Muda Ahmad Muchlis, SH, MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengatakan, dirinya siap mensukseskan jalannya sidang, sehingga tetap dilakukan kordinasi dengan para jaksa maupun penyidik dalam perkara ini.
Sebab, kasus ini sudah P-21 yang dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya. Dalam kasus ini menurutnya, pelaku lebih dari satu orang. Salah seorang pelaku dalam praktik kejahatan sebagai pembuat rekening palsu, dengan mendapatkan bagian 15 persen.
“Setelah pelimpahan dari Kejagung ke Kejaksaan Jakarta Timur, secepatnya akan kami pelajari, sekaligus diadakan penyempurnaan dakwaan,“ kata Ahmad Muchlis. (dms/jpc/jpnn)
Terbongkarnya kasus tindak pidana transfer dana tanpa hak dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tahun 2017 cukup mengejutkan.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar