Bareskrim Masih Lengkapi Berkas Kasus Gafatar

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri masih menggodok berkas perkara dugaan penistaan agama dan makar oleh Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, berkas tersebut pertama kali dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Juni 2016. Namun, Kejagung memulangkannya kembali ke Bareskrim Juli 2016 karena dinilai kurang lengkap.
"Berkas kasus Gafatar yang tiga tersangkanya ditahan Bareskrim masih P19. Saat ini penyidik masih berupaya melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa," ujar Martinus di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/8).
Namun, Martinus enggan menyebutkan apa saja petunjuk jaksa yang harus dilengkapi penyidik Bareskrim. Menurutnya, hal itu merupakan ranah penyidikan.
"Apabila berkas sudah siap, maka berkas akan kembali dilimpahkan ke Kejagung. Kami berharap setelah petunjuk jaksa dipenuhi maka berkas bisa segera dinyatakan lengkap," ujar Martinus.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni Ahmad Musadeq, Mahful Muiz Tumanurung, dan Andri Cahya.
Ketiganya merupakan pimpinan Gafatar yang diduga melakukan penistaan agama serta makar.
Dalam Gafatar, Ahmad Mussadeq berperan sebagai guru spiritual, Andri Cahya berperan sebagai presiden negeri karunia tuhan semesta alam nusantara. Lalu wakil presidennya dijabat Mahful Muiz Tumanurung. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri masih menggodok berkas perkara dugaan penistaan agama dan makar oleh Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Maret 2026, Nasib R2/R3 Tua di Ujung Pensiun
- Persik Telan Kekalahan 1-4 atas Persib, Pemain Minta Maaf
- Kesimpulan Raker: Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026
- Pramono Ingatkan Warga Jakarta, Hujan Deras Masih Mengguyur
- Korupsi Makin Menggurita, Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Harga Mati
- Muscab HIPMI Karawang 2025: Sejumlah Nama Muncul, Cecep Sopandi Dinilai Punya Keunggulan