Bareskrim Menduga ACT Gunakan Perusahaan Baru Untuk Pencucian Uang

Bareskrim Menduga ACT Gunakan Perusahaan Baru Untuk Pencucian Uang
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan memberikan keterangan kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penyelewengan penggunaan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi 2018 lalu.

Kemudian masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu terkait dengan informasi dari PPATK.

Sejauh ini penyidik Dittpideksus Bareskrim telah memeriksa 12 orang saksi. Hari ini ada 4 saksi yang diperiksa, yakni Pendiri ACT Ahyudin, Pengurus ACT atau Senior Vice President Global Islamic Filantropi Hariyana dan Novariadi Imam Akbar, serta Manager PT Lion Mentari Ganjar Rahayu.

Dalam perkara ini penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Bareskrim Polri menduga ada perusahaan baru sebagai cangkang dari ACT yang dijadikan tempat pencucian uang.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News