Bareskrim Menerbitkan SP3, Dugaan Pelanggaran Kampanye Cagub Sumbar Mulyadi Tak Terbukti
jpnn.com, JAKARTA - Calon Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi akhirnya dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh polisi atas dugaan pelanggaran tahapan pemilu.
Keputusan tersebut ditetapkan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melalui Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) bernomor B/1152/XII/2020/Dittipidum.
“Dihentikan penyidikannya karena perkara tersebut tidak terdapat cukup bukti,” pernyataan tersebut tertulis dalam SP3 yang diterbitkan Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian pun mengonfirmasi kasus tersebut sudah dihentikan. Kasus tersebut dihentikan bersamaan diterbitkannya SP3 pada 11 Desember 2020.
"Penyidikan sudah dihentikan sejak kemarin, Jumat tanggal 11 Desember 2020," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian saat dikonfirmasi.
SP3 Bareskrim ini sayangnya baru keluar setelah hari pencoblosan. Mulyadi yang dari awal diperkirakan akan memenangkan Pilkada Gubernur Sumatera Barat akhirnya kalah karena didera oleh berita status tersangka pelanggaran Pemilu yang disampaikan Bareskrim.
Surat status tersangka Mulyadi itu menyebar luas di tengah masyarakat. Bahkan ada pihak-pihak yang memanipulasi isu seakan-akan Mulyadi tersangka korupsi dan sudah ditahan polisi, sehingga keikutsertaannya sebagai Calon Gubernur Sumbar dianulir.
Polisi baru mengeluarkan SP3 atas kasus Mulyadi setelah selesai pemungutan suara Pilgub Sumbar.
- Bareskrim Berikan Keadilan kepada Julia Santoso Setelah Putusan Praperadilan
- Bareskrim Diminta Bebaskan Tersangka yang Menang Gugatan Praperadilan
- Datangi Bareskrim, Kuasa Hukum Minta Kapolri Segera Bebaskan Julia Santoso
- Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah dari Kasus Robot Trading Net89
- Bareskrim Tetapkan PT AJP & FH Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya