Bareskrim Menerbitkan SP3, Dugaan Pelanggaran Kampanye Cagub Sumbar Mulyadi Tak Terbukti
jpnn.com, JAKARTA - Calon Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi akhirnya dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh polisi atas dugaan pelanggaran tahapan pemilu.
Keputusan tersebut ditetapkan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melalui Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) bernomor B/1152/XII/2020/Dittipidum.
“Dihentikan penyidikannya karena perkara tersebut tidak terdapat cukup bukti,” pernyataan tersebut tertulis dalam SP3 yang diterbitkan Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian pun mengonfirmasi kasus tersebut sudah dihentikan. Kasus tersebut dihentikan bersamaan diterbitkannya SP3 pada 11 Desember 2020.
"Penyidikan sudah dihentikan sejak kemarin, Jumat tanggal 11 Desember 2020," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian saat dikonfirmasi.
SP3 Bareskrim ini sayangnya baru keluar setelah hari pencoblosan. Mulyadi yang dari awal diperkirakan akan memenangkan Pilkada Gubernur Sumatera Barat akhirnya kalah karena didera oleh berita status tersangka pelanggaran Pemilu yang disampaikan Bareskrim.
Surat status tersangka Mulyadi itu menyebar luas di tengah masyarakat. Bahkan ada pihak-pihak yang memanipulasi isu seakan-akan Mulyadi tersangka korupsi dan sudah ditahan polisi, sehingga keikutsertaannya sebagai Calon Gubernur Sumbar dianulir.
Polisi baru mengeluarkan SP3 atas kasus Mulyadi setelah selesai pemungutan suara Pilgub Sumbar.
- Bareskrim Gulung 3 Tersangka Judi Online Jaringan China, Lihat Barbuknya
- Lagi, Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Kepri
- Duet Mahyeldi-Vasco Berpotensi Menang Telak, Unggul di 10 Kabupaten/Kota di Sumbar
- Perusahaan Nikel Diduga Pemalsu SK Bupati Halmahera Timur Dilaporkan ke Bareskrim
- Calon Bupati Lahat Yulius Maulana Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ijazah Palsu
- Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba dan Judi Online di Jambi