Bareskrim Menggagalkan Penyelundupan 179 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia

Bareskrim Menggagalkan Penyelundupan 179 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia
Bareskrim Polri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut dan memburu tersangka yang masuk dalam DPO," tutur Krisno.

Tersangka F dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (cr3/jpnn)

Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 179 kilogram sabu-sabu dari Malaysia. Satu tersangka ditangkap, tiga lainnya masih diburu atau masuk DPO.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News