Bareskrim Menggagalkan Penyelundupan 179 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia
Senin, 10 Oktober 2022 – 19:20 WIB

Bareskrim Polri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"Saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut dan memburu tersangka yang masuk dalam DPO," tutur Krisno.
Tersangka F dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (cr3/jpnn)
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 179 kilogram sabu-sabu dari Malaysia. Satu tersangka ditangkap, tiga lainnya masih diburu atau masuk DPO.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba