Bareskrim Menggagalkan Penyelundupan 179 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia
Senin, 10 Oktober 2022 – 19:20 WIB
"Saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut dan memburu tersangka yang masuk dalam DPO," tutur Krisno.
Tersangka F dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (cr3/jpnn)
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 179 kilogram sabu-sabu dari Malaysia. Satu tersangka ditangkap, tiga lainnya masih diburu atau masuk DPO.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol