Bareskrim Menggerebek Pabrik Obat Keras Ilegal di Yogyakarta

Jenderal bintang satu ini menambahkan berdasar informasi yang diperoleh dari keduanya, pabrik itu dipimpin oleh Leonardus Susanto Kincoro alias Daud.
Polisi pun langsung melakukan pengembangan dan menangkap Daud di Perum Griya Taman Mas, Karang Jati, Dusun Jetis, Desa Taman Tirto, Bantul, Yogyakarta.
“Ternyata, masih ada satu pabrik lagi di sebuah gudang yang terletak di Jalan Siliwangi, Ring Road Barat, Pelem Gurih, Bayuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta,” kata Krisno.
Keesokan harinya, polisi menggeledah pabrik tersebut.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan obat keras dengan jenis yang sama di pabrik sebelumnya.
“Daud menyebut pemilik semua pabrik itu adalah Joko Slamet Riyadi Widodo yang adalah abang kandungnya. Kemudian, Joko kami tangkap di Desa Tri Hanggo, Sleman Sleman, Yogyakarta,” tambah Krisno.
Tak sampai di situ, Bareskrim kembali menangkap dan menetapkan Sri Astuti sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sri berperan sebagai pemasok bahan baku yang digunakan untuk produksi obat di kedua pabrik tersebut.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan bahwa pabrik itu memproduksi obat terlarang seperti, hexymer, trihex, DMP, double L, dan irgaphan 200 Mg. Obat itu bisa menimbulkan berbagai macam efek kepada penggunanya.
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar