Bareskrim Menggerebek Pabrik Obat Keras Ilegal di Yogyakarta
Kepada polisi, para tersangka mengaku pabrik obat keras ilegal itu sudah beroperasi selama dua tahun.
Dalam sehari, mereka memproduksi dua juta butir obat keras.
“Selanjutnya para tersangka dilakukan dibawa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” tambah Krisno.
Para tersangka dijerat Pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja subsider Pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana15 tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar subside 10 tahun penjara.
Para pelaku juga dijerat Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan bahwa pabrik itu memproduksi obat terlarang seperti, hexymer, trihex, DMP, double L, dan irgaphan 200 Mg. Obat itu bisa menimbulkan berbagai macam efek kepada penggunanya.
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri