Bareskrim Minta Kejati DKI Menambah Masa Penahanan Maria Lumowa

Bareskrim Minta Kejati DKI Menambah Masa Penahanan Maria Lumowa
Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri mengirim surat ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait permohonan perpanjangan penahanan tersangka Maria Pauline Lumowa selama 40 hari.

Hal tersebut dilakukan agar proses pengusutan kasus pembobolan dana BNI senilai Rp 1,2 triliun itu bisa terus berjalan.

"Sesuai surat Kabareskrim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengajukan permohonan perpanjangan penahanan MPL selama 40 hari ke depan, terhitung mulai 29 Juli hingga 7 September 2020," ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (24/7).

Lanjut Ahmad menerangkan, pada Jumat, Maria kembali menjalani pemeriksaan terkait kasusnya. "Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap MPL."

Selain itu, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa belasan saksi dan satu ahli pidana korupsi.

Barang bukti yang disita penyidik dari Maria di antaranya paspor, 28 bundel fotokopi putusan Pengadilan Negeri Jaksel, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung terhadap 16 tersangka lainnya.

Selanjutnya, satu bundel fotokopi pengakuan utang oleh Maria kepada BNI tertanggal 26 Agustus 2003, satu bundel fotokopi akta penanggungan utang atau personal guarantee dari Maria kepada BNI tanggal 26 Agustus 2003, dan satu bundel fotokopi akta penanggungan utang dari Adrian Herling Waworuntu kepada BNI tanggal 26 Agustus 2003.

Dalam kasus pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp1,2 triliun ini, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Penyidik Bareskrim Polri menyurati Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, terkait permohonan perpanjangan penahanan tersangka Maria Pauline Lumowa selama 40 hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News