Bareskrim Minta Kejati DKI Menambah Masa Penahanan Maria Lumowa

Bareskrim Minta Kejati DKI Menambah Masa Penahanan Maria Lumowa
Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman. Sementara Maria melarikan diri ke luar negeri selama 17 tahun.

Sejauh ini, penyidik telah menyita aset-aset milik tersangka Maria Pauline senilai Rp 132 miliar. Pencarian dan penyitaan aset dilakukan selama Maria Pauline kabur ke luar negeri.

Penyidik berusaha menangani dan menuntaskan kasus tersebut sesegera mungkin, mengingat kasus akan dinyatakan kedaluwarsa pada Oktober 2021.

Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang TPPU. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Penyidik Bareskrim Polri menyurati Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, terkait permohonan perpanjangan penahanan tersangka Maria Pauline Lumowa selama 40 hari.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News