Bareskrim Mulai Kumpulkan Bukti Pemalsuan Data Adelin Lis
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi guna mengumpulkan bukti dugaan pemalsuan data paspor yang digunakan Adelin Lis.
"Sekarang kami tengah mengumpulkan bahan-bahan terkait dugaan penggunaan data palsu buronan Adelin Lis,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Selasa (22/6).
Andi Rian menerangkan, data yang hendak dikumpulkan oleh penyidik seperti di mana paspor tersebut diproses dan bagaimana prosesnya penerbitannya.
Selain dengan Ditjen Imigrasi, pihaknya juga berkoordinasi dengan Atase Polri yang bertugas di Singapura. Mengingat Adelin Lis ditangkap karena penggunaan paspor palsu di Singapura.
"Bareskrim sudah menjalin komunikasi dengan Atpol Singapura," ujar Andi.
Diketahui, Bareskrim Polri mengusut penggunaan paspor palsu oleh buronan terpidana Adelin Lis atas nama Hendro Leonardi yang dipakai saat buron di Singapura.
Adelin Lis ditangkap oleh Pemerintah Singapura karena penggunaan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi dan hukum denda 14.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 140 juta, dan dideportasi dari negeri Singa Putih tersebut.
Kedutaan Besar RI di Singapura kemudian menyampaikan berita faksimili (brafax) kepada Jaksa Agung perihal proses hukum WNI atas nama Hendro Leonardi dengan dakwaan pemalsuan identitas atas nama Adelin Lis.
Penyidik Bareskrim mulai berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mengumpulkan bukti pemalsuan data Adelin Lis. Koordinasi juga dilakukan dengan Atase Polri di Singapura.
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol