Bareskrim Mulai Telusuri Aliran TPPU Panji Gumilang
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pidana yayasan dan penggelapan pada Kamis (9/11).
Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami terkait aliran dana yang diduga mengalir ke rekening pribadi tersangka.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Robertus Yohanes Dedeo mengatakan pemeriksaan itu merupakan permulaan dan penyidik berfokus pada pokok perkara yang ditangani yakni terkait aliran dana yayasan. Sebab, diduga dengan sengaja dana dialirkan ke rekening tersangka, dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau pembelian aset.
“Sementara masih pemeriksaan awal yang bersangkutan sebagai tersangka, masih seputar peran yang bersangkutan terkait penyimpangan dalam pengelolaan aset yayasan,” kata Deo dikutip dari Antara, Jumat (10/11).
Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat. Total ada lima orang penyidik dari Dittipideksus Bareskrim Polri yang dikerahkan.
Dalam proses pemeriksaan tersebut Panji Gumilang didampingi oleh penasihat hukum dari Kantor LBH HIR berjumlah tiga orang.
Penyidik berhati-hati dan rinci selama proses pemeriksaan, namun tetap memberikan hak-hak tersangka dan mengedapankan rasa kemanusiaan karena mempertimbangkan usianya telah 77 tahun.
“Proses pemeriksaan berlangsung lebih kurang lima jam, ada 55 pertanyaan yang ditanyakan,” kata Deo.
Bareskrim Polri tengah mengusut ke mana saja aliran dana pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilang.
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Kasus Timah Harvey Moeis, Ahli Sebut Harta Sitaan Bisa Dikembalikan, Asal...