Bareskrim Mulai Usut Dugaan Penipuan Trading Binomo
Selasa, 08 Februari 2022 – 21:25 WIB
Para pihak yang dilaporkan adalah pemilik serta sejumlah affiliator dan influencer yang turut terlibat mempromosikan Binomo.
Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang penipuan. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral